Apa sih asuransi ?
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.
perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
jenis - jenis asuransi
secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :
1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.
3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.