Senin, 11 April 2011

Kapita Selekta

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Kapita Selekta

Kliring


Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

Kapita Selekta

tugas 1

1. flat rate :
a. pokok pinjaman = 12,000 =2.000.000
6
b. bunga perbulan = 15% x 12.000.000 = 300.000
6
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 300 2,3
2 10 2 jt 300 2,3
3 8 2 jt 300 2,3
4 6 2 jt 300 2,3
5 4 2 jt 300 2,3
6 2 2 jt 300 2,3
12 1,8 jt 13,8
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 15% x 12 jt = 300.000 2.300.000
6
2 10 2 jt 15% x 10 jt = 250.000 2.250.000
6
3 8 2 jt 15% x 8 jt = 200.000 2.200.000
6
4 6 2 jt 15% x 6 jt = 150.000 2.150.000
6
5 4 2 jt 15% x 4 jt = 100.000 2.100.000
6
6 2 2 jt 15% x 2 jt = 50.000 2.050.000
6

2. flat rate :
a. pokok pinjaman = 90.000.000 = 7.500.000
12
b. bunga perbulan = 24% x 90.000.000 = 1.800.000
12
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 1,8 jt 9,3 jt
2 82,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
3 75 7,5 1,8 jt 9,3 jt
4 67,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
5 60 7,5 1,8 jt 9,3 jt
6 52,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
7 45 7,5 1,8 jt 9,3 jt
8 37,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
9 30 7,5 1,8 jt 9,3 jt
10 22,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
11 15 7,5 1,8 jt 9,3 jt
12 7,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
90 21,6 111,6
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 24% x 90 jt = 1.800.000 9.300.000
12
2 82,5 7,5 24% x 82,5 jt = 1.650.000 9.150.000
12
3 75 7,5 24% x 75 jt = 1.500.000 9.000.000
12
4 67,5 7,5 24% x 67,5 jt = 1.350.000 8.850.000
12
5 60 7,5 24% x 60 jt = 1.200.000 8.700.000
12
6 52,5 7,5 24% x 52,5 jt = 1.050.000 8.550.000
12
7 45 7,5 24% x 45 jt = 900.000 8.400.000
12
8 37,5 7,5 24% x 37,5 jt = 750.000 8.250.000
12
9 30 7,5 24% x 30 jt = 600.000 8.100.000
12
10 22,5 7,5 24% x 22,5 jt = 450.000 7.950.000
12
11 15 7,5 24% x 15 jt = 300.000 7.800.000
12
12 7,5 7,5 24% x 7,5 jt = 150.000 7.650.000
12

Kapita Selekta

Perbedaan bank umum dan bpr

INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

Kapita Selekta

Asset Liabilities
Cash reserve
Deposit
Loan / kredit
Securities
Securities
Capital
Other asset

Assets = use of find
Liabilities = source of find

cash resereve :
- kas
- RK pada BI ---- min 8% dari deposit = legal reserve

Loan / kredit :
- investasi
- komersial

cash inflow berada di sisi deposit
dana deposit disalurkan dalam bentuk kredit / loan

Deposit :
membayar interest :
- saving deposit (tabungan) = - kas
- ATM ---- transaksi ----- pos / auto debet

- demand deposit ( giro) = - cek ----- atas unjuk (tunai)
- bilyet giro ---- atas nama (rekening)
---- resource keuangan

- time deposit ( deposit) = - COD (certifikat of deposit ) = sertifikat
- DR = reguler berjangka

Securities :
- pinjaman holding
- obligasi (pasar modal)
- KLBI (kredit likuiditas BI)
- bunga / interest

Capital :
- saham
- deviden
- capital gain

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Kapita Selekta

sejarah leasing

Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.

Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kapita Selekta

Asuransi terdiri dari :
- General Insurance --- harta benda (objek)
- Kesehatan ---------- tingkat kesehatan
- Life Insurance ------- potensi oleh umur seseorang

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Sabtu, 09 April 2011

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 bulan ke-3

I. Note Taking

Production Management is :
a. According to T.Hani Handoko : An effort to manage an optimal use of resources or factors of production such as labor, machinery, equipment, raw materials and so on in the process of transformation of raw materials and labor into various products or services.

b. According to David A Coller : A study of decision making in the operations function. There is three things which important, function, system & decision.

c. According to Lalu Sumayang : A process to change or process of conversion where applicable resources for input is modified to goods or services.

II. Memo

TO: Mr. John
FROM: Mrs. Yeti
DATE: 10 April 2011
SUBJECT: Meeting Reminder

There is a meeting in my room this afternoon
We will discuss the production and promotion of a new product.

Don't be late, we'll start the meeting after lunch.

Thank You

III. Exercise 35

1. The President is called by somebody everyday.
2. The others members are being called by John.
3. The document has been delivered by Martha to the department.
4. The amendment have been repeated by the others members.
5. The information had been received by the delegates before the recess.

IV. Exercise 36

1. Leave
2. Repaired
3. to Type
4. Call
5. Painted
6. Write
7. Lie
8. Sent
9. Cut
10. to Sign
11. Leave
12. to Wash
13. Fixed
14. Published
15. Find