Minggu, 08 Mei 2011

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 Bulan ke-4

I.Application Letter

Dear Sir,

Im seeing your fast growing organization and I heard that your company has a good reputation, so I would like to join with your company as Secretary.I am 21 years of age and I graduated from Economic Faculty, Gunadarma University, Depok, Majoring in Economic Management.I have an excellent health, high motivation, good communication skill, computer skill, creative, high loyalty, integrity, I am ready to work hard and every where.

Hopefully, you could consider my application and I am looking forward to hearing from you.

Yours faithfully,

Yeti Madianti, SE

II.CV

My Identity :

Name : Yeti Madianti

Nickname : Yeti

Place Of Birth date : Jakarta, 27 February 1989

Religion : Moslem

Status : Single

Age : 22 years

Gender : Female

Citizenship : Indonesia

Address : Depok

Jl. Margonda, gang Maju mundur Rt 05/08

Education : Economic Management (S1)

IPK : 3.41

Home No. : 021-7544869

No HP : 085691404449


Education History :


1995 – 2001

SD Negeri 3 Depok


2001 – 2004

SLTP Negeri 1 Depok

2004 – 2007

SMU Negeri 1 Depok

2007 – 2011

S1 Economic Management University Gunadarma (in progress)


Extra Curricular activities have been followed

Event Organizer Course in Universitas Gunadarma


Skill :

1. Can Operate Microsoft Office

2. Can use Internet

3. Can make a financial report


My Ability :


Charming, Fast Learning, High Motivated, and can work under pressure.


Hobby :


Shopping, Hangout

III. Exercise 37

1. that
2. that
3. whom
4. whom
5. that
6. whom
7. whom
8. whom
9. that
10. that
11. whom
12. that
13. whom
14. that
15. whom

IV. Exercise 38

1. George is the man chosen to represent the commitee at the convention.
2. All of the money accepted has already been released.
3. The papers on the table belong to Patricia.
4. The man brought to the police station confessed to the crime.
5. The girl drinking coffee is Mary Allen.
6. John's wife, a professor, has written several papers on this subject.
7. The man talking to the policeman is my uncle.
8. The book on the top shelf is the one that I need.
9. The number of students counted is quite high.
10. Leo Evans, a Doctor, eats in this restaurant everyday.

Senin, 11 April 2011

Kapita Selekta

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Kapita Selekta

Kliring


Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

Kapita Selekta

tugas 1

1. flat rate :
a. pokok pinjaman = 12,000 =2.000.000
6
b. bunga perbulan = 15% x 12.000.000 = 300.000
6
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 300 2,3
2 10 2 jt 300 2,3
3 8 2 jt 300 2,3
4 6 2 jt 300 2,3
5 4 2 jt 300 2,3
6 2 2 jt 300 2,3
12 1,8 jt 13,8
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 15% x 12 jt = 300.000 2.300.000
6
2 10 2 jt 15% x 10 jt = 250.000 2.250.000
6
3 8 2 jt 15% x 8 jt = 200.000 2.200.000
6
4 6 2 jt 15% x 6 jt = 150.000 2.150.000
6
5 4 2 jt 15% x 4 jt = 100.000 2.100.000
6
6 2 2 jt 15% x 2 jt = 50.000 2.050.000
6

2. flat rate :
a. pokok pinjaman = 90.000.000 = 7.500.000
12
b. bunga perbulan = 24% x 90.000.000 = 1.800.000
12
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 1,8 jt 9,3 jt
2 82,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
3 75 7,5 1,8 jt 9,3 jt
4 67,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
5 60 7,5 1,8 jt 9,3 jt
6 52,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
7 45 7,5 1,8 jt 9,3 jt
8 37,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
9 30 7,5 1,8 jt 9,3 jt
10 22,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
11 15 7,5 1,8 jt 9,3 jt
12 7,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
90 21,6 111,6
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 24% x 90 jt = 1.800.000 9.300.000
12
2 82,5 7,5 24% x 82,5 jt = 1.650.000 9.150.000
12
3 75 7,5 24% x 75 jt = 1.500.000 9.000.000
12
4 67,5 7,5 24% x 67,5 jt = 1.350.000 8.850.000
12
5 60 7,5 24% x 60 jt = 1.200.000 8.700.000
12
6 52,5 7,5 24% x 52,5 jt = 1.050.000 8.550.000
12
7 45 7,5 24% x 45 jt = 900.000 8.400.000
12
8 37,5 7,5 24% x 37,5 jt = 750.000 8.250.000
12
9 30 7,5 24% x 30 jt = 600.000 8.100.000
12
10 22,5 7,5 24% x 22,5 jt = 450.000 7.950.000
12
11 15 7,5 24% x 15 jt = 300.000 7.800.000
12
12 7,5 7,5 24% x 7,5 jt = 150.000 7.650.000
12

Kapita Selekta

Perbedaan bank umum dan bpr

INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

Kapita Selekta

Asset Liabilities
Cash reserve
Deposit
Loan / kredit
Securities
Securities
Capital
Other asset

Assets = use of find
Liabilities = source of find

cash resereve :
- kas
- RK pada BI ---- min 8% dari deposit = legal reserve

Loan / kredit :
- investasi
- komersial

cash inflow berada di sisi deposit
dana deposit disalurkan dalam bentuk kredit / loan

Deposit :
membayar interest :
- saving deposit (tabungan) = - kas
- ATM ---- transaksi ----- pos / auto debet

- demand deposit ( giro) = - cek ----- atas unjuk (tunai)
- bilyet giro ---- atas nama (rekening)
---- resource keuangan

- time deposit ( deposit) = - COD (certifikat of deposit ) = sertifikat
- DR = reguler berjangka

Securities :
- pinjaman holding
- obligasi (pasar modal)
- KLBI (kredit likuiditas BI)
- bunga / interest

Capital :
- saham
- deviden
- capital gain

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.