Tampilkan postingan dengan label beauty blog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beauty blog. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2011

Kapita Selekta

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Kapita Selekta

Kliring


Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

Kapita Selekta

tugas 1

1. flat rate :
a. pokok pinjaman = 12,000 =2.000.000
6
b. bunga perbulan = 15% x 12.000.000 = 300.000
6
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 300 2,3
2 10 2 jt 300 2,3
3 8 2 jt 300 2,3
4 6 2 jt 300 2,3
5 4 2 jt 300 2,3
6 2 2 jt 300 2,3
12 1,8 jt 13,8
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 15% x 12 jt = 300.000 2.300.000
6
2 10 2 jt 15% x 10 jt = 250.000 2.250.000
6
3 8 2 jt 15% x 8 jt = 200.000 2.200.000
6
4 6 2 jt 15% x 6 jt = 150.000 2.150.000
6
5 4 2 jt 15% x 4 jt = 100.000 2.100.000
6
6 2 2 jt 15% x 2 jt = 50.000 2.050.000
6

2. flat rate :
a. pokok pinjaman = 90.000.000 = 7.500.000
12
b. bunga perbulan = 24% x 90.000.000 = 1.800.000
12
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 1,8 jt 9,3 jt
2 82,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
3 75 7,5 1,8 jt 9,3 jt
4 67,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
5 60 7,5 1,8 jt 9,3 jt
6 52,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
7 45 7,5 1,8 jt 9,3 jt
8 37,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
9 30 7,5 1,8 jt 9,3 jt
10 22,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
11 15 7,5 1,8 jt 9,3 jt
12 7,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
90 21,6 111,6
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 24% x 90 jt = 1.800.000 9.300.000
12
2 82,5 7,5 24% x 82,5 jt = 1.650.000 9.150.000
12
3 75 7,5 24% x 75 jt = 1.500.000 9.000.000
12
4 67,5 7,5 24% x 67,5 jt = 1.350.000 8.850.000
12
5 60 7,5 24% x 60 jt = 1.200.000 8.700.000
12
6 52,5 7,5 24% x 52,5 jt = 1.050.000 8.550.000
12
7 45 7,5 24% x 45 jt = 900.000 8.400.000
12
8 37,5 7,5 24% x 37,5 jt = 750.000 8.250.000
12
9 30 7,5 24% x 30 jt = 600.000 8.100.000
12
10 22,5 7,5 24% x 22,5 jt = 450.000 7.950.000
12
11 15 7,5 24% x 15 jt = 300.000 7.800.000
12
12 7,5 7,5 24% x 7,5 jt = 150.000 7.650.000
12

Kapita Selekta

Perbedaan bank umum dan bpr

INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

Kapita Selekta

Asset Liabilities
Cash reserve
Deposit
Loan / kredit
Securities
Securities
Capital
Other asset

Assets = use of find
Liabilities = source of find

cash resereve :
- kas
- RK pada BI ---- min 8% dari deposit = legal reserve

Loan / kredit :
- investasi
- komersial

cash inflow berada di sisi deposit
dana deposit disalurkan dalam bentuk kredit / loan

Deposit :
membayar interest :
- saving deposit (tabungan) = - kas
- ATM ---- transaksi ----- pos / auto debet

- demand deposit ( giro) = - cek ----- atas unjuk (tunai)
- bilyet giro ---- atas nama (rekening)
---- resource keuangan

- time deposit ( deposit) = - COD (certifikat of deposit ) = sertifikat
- DR = reguler berjangka

Securities :
- pinjaman holding
- obligasi (pasar modal)
- KLBI (kredit likuiditas BI)
- bunga / interest

Capital :
- saham
- deviden
- capital gain

Apa sih asuransi ?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yag dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam undang-undang no.2 thn 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung.

perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. uang ini disebut "float". penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

jenis - jenis asuransi

secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori :

1. Asuransi kerugian
jenis asuransi ini terdiri dari asuransi untuk harta benda (seperti properti, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi jiwa
ini merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara orang-orang yang menghindari atau meminimalisir resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, hal ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, akan menimpa siapapun juga, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. hal-hal diluar 3 poin diatas yang masuk dalam kategori ini adalah asuransi pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dan kesehatan.

3. Asuransi sosial
jenis asuransi ini terbilang wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. tujuan asuransi sosial ini adalah memberikan atau menyediakan jaminan dasar pada masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Kapita Selekta

sejarah leasing

Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.

Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kapita Selekta

Asuransi terdiri dari :
- General Insurance --- harta benda (objek)
- Kesehatan ---------- tingkat kesehatan
- Life Insurance ------- potensi oleh umur seseorang

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Kamis, 17 Maret 2011

Exercise 34 Halaman 124

1. So
2. Such
3. So
4. Such
5. So
6. So
7. Such
8. So
9. Such
10. Such
11. So
12. So
13. Such
14. So
15. So

Exercise 33 Halaman 121

1. Because
2. Because
3. Because Of
4. Because
5. Because Of
6. Because Of
7. Because
8. Because Of
9. Because
10. BecauseOf

Kamis, 24 Februari 2011

Exercise 57: Verbal Idioms. Halaman 217-218-219

1. Carefor
2. Do away with
3. Dropoutof
4. Get Through
5. Broke off
6. Help up
7. Drawing up
8. Figure out
9. Keep on
10. Called on
11. Give up
12. Closing on
13. Look after
14. Came down
15. Take over for
16. Held on to
17. Look into
18. Hand out
19. Check out of
20. Found out
21. Pick out
22. Get by
23. Come along with
24. Painted out
25. Count on
26. Put off
27. Ran into
28. See about
29. Brought up
30. Passed of
31. Talk over
32.Trying out
33. Turned in
34. Awaken
35. Watch out for

Exercise 54: Commonly Misused Words. Halaman 202-203

1. Angel
2. Your
3. Site
4. Who's
5. Custom
6. Whether
7. Descent
8. To
9. Dessert
10. They're
11. Later
12. Than
13. Loose
14. Stationary
15. Passed
16. Quit
17. Peace
18. Principle
19. Quite
20. Cite

Exercise 30: Comparisons. Halaman 117

1. Better
2. Happiest
3. Faster
4. Creamiest
5. More colorful
6. Better
7. Good
8. More awkwardly
9. Least
10. Prettiest
11. The best
12. From
13. Less impressive
14. The sicker
15. Than
16. Twice as much as
17. Few
18. Much
19. Farthest
20. More famous

Exercise 28: Comparisons. Halaman 114

1. Than
2. Than
3. From
4. Than
5. As
6. Than
7. AS
8. Than
9. Than
10. From

Exercise 28: Comparisons. Halaman 114

1. As soon
2. More
3. As well
4. More
5. Hotter
6. More
7. More
8. Worse
10. Faster

Exercise 26 : Adjectives and Adverbs. Halaman 107

1. Well
2. Intense
3. Bright
4. Fluent
5. Fluently
6. Smooth
7. Accurately
8. Bitter
9. Soonly
10. Fast

Rabu, 16 Februari 2011

Halaman 97-98 Exercise 21: Conditional Sentences

1. Under stood
2. Would not have been
3. Will
4. Would has
5. Would have been
6. Had
7. Stopped
8. Needed
9. Would have found
10. Enjoyed
11. Paint
12. Were
13. Writes
14. Had permitted
15. Had spent
16. Will accept
17. Buys
18. Had decided
19. Would have written
20. Will
21. Studied
22. Hears
23. See
24. Gets
25. Turn
26. Were
27. Would have called
28. Would have taiked
29. Explained
30. Spoke

Rabu, 29 Desember 2010

Penilaian dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut: Banyak penjual dan pembeli.Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran. Konsumen mengatuhui kondisi pasar kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.Faktor-faktor produksi bergerak bebas faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.

Tidak ada campur tangan pemerintah.Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna adalah sebagai berikut: Masing-masing penjual hanya berperan sebagai penerima harga.Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar.Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen.

Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksud merebut pasar karena harga adalah sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen. Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga. Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi. Kebaikan pasar persaingan sempurna Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual.

Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga. Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa. Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna Pasar eprsaingan sempurna sulit dijumpai karena. Homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.

Yang membedakan perusahaan satu dan yang lainnya dalam pasar persaingan sempurna adalah fasilitas dan pelayanannya karena produk-produk homogen dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan Oleh karene seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali

Sumber

http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/10/pasar-persaingan-sempurna-perfect.html

http://massofa.wordpress.com/2008/03/04/pasar-persaingan-sempurna-dan-tidak-sempurna/

Selasa, 28 Desember 2010

Pasar Persaingan Oligopoli pada Merk Sampo

Pasar oligopoli adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni. Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak.Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, iklan, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.


Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual pasar sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.


Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah sampai tidak mungkin masuk pasar ,dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.


Sebagai contoh PT Unilever Indonesia Tbk. dan PT P&G Indonesia yang sangat sengit. Pada Unilever melempar empat merek shampoo, yaitu Sunsilk, Clear, Lifebuoy dan Dove. Hal yang sama juga dilakukan P&G, yaitu mengeluarkan merek Pantene, Rejoice, Head & Shoulders serta Herbal Essences. Maka, tak ayal lagi, pertempuran head-to-head dua musuh bebuyutan ini pun tak bisa dihindari. Dari kelayakan head-to-head, sebenarnya Sunsilk berpasangan dengan Pantene, Clear dengan Head & Shoulders, Lifebuoy dengan Rejoice, sementara Dove berhadapan dengan Herbal Essences. Namun, fakta di lapangan, yang terjadi malah persaingan multiple brands. Sering tidak jelas lagi siapa melawan siapa, bukan lagi sekadar merek vs. merek, tetapi Unilever vs. P&G dengan fokus memakan pelanggan pesaing.


Pada Unilever tergolong cukup menguasai industri ini karena dengan berbagai programnya cukup mengendalikan pasar. Hal ini dibuktikan dengan beberapa inovasi komunikasi yang dilakukan, antara lain Sunsilk Beauty Camp, Sunsilk Girls Day dan Sunsilk Class. Perlawanan Pantene lewat program anggun Cari Bintang Pantene merupakan pertanda bagaimana kedua merek ini berlomba menjadi pahlawan kecantikan para wanita Indonesia.


Dengan harga yang terjangkau kalangan menengah-bawah justru membuat Sunsilk sering dipersepsikan sampo untuk kalangan ibu-ibu dan remaja tradisional sehingga memang kelihatan lebih head on dengan sunsilk. Berbeda dari Pantene yang awalnya dengan harga mahal cukup diasosiasi sebagai produk untuk wanita modern. Sunsilk Circle of Beauty merupakan salah satu upaya Unilever memosisikan Sunsilk ke semua segmen, tak terbatas usia. langkah ini merupakan salah satu wujud kepedulian Unilever terhadap konsumen Sunsilk, yang utamanya adalah wanita.


Sumber

http://tuangkan.wordpress.com/2009/03/07/pasar-oligopoli-definisi-karakter-karakter/

http://guruhaji50407387.blogspot.com/2010/10/menganalisa-persaingan-produk-shampo.html

Senin, 27 Desember 2010

Konflik Masyarakat Dengan PT.Freeport

Konflik masyarakat lokal dengan Freeport sudah berlangsung lama, yakni sejak perusahaan tambang tembaga dan emas ini mulai diizinkan beroperasi pada tahun 1967.Bekilo-kilometer hutan, lahan sagu dan lahan berburu musnah tercemari limbah. Sungai dan anakan sungai tempat menangkap ikan dan udang, tak cuma tercemari, tapi tersumbat limbah tailing. (Saat ini gundukan tailing buangan menjadi daratan luas yang tampak putih keabu-abuan dari udara). Sementara itu, pihak perusahaan acuh-tak-acuh terhadap nasib penduduk lokal yang telah dicerai-beraikan dan dirusak kehidupannya.

Namun, setiap kali keluh-kesah masyarakat lokal tidak digubris. Mereka malah dipersalahkan dan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari aparat keamanan Freeport. Pada 21 Februari 2006, para penambang tradisional di Tembagapura bentrok dengan aparat keamanan yang melarang kegiatan mereka. Massa memblokir jalan dari Timika ke Tembagapura yang sempat memacetkan operasi Freeport. Di bulan yang sama, berlangsung aksi simpati terhadap penambang tinja emas yang diusir dari areal PT Freeport. Aksi ini berlangsung di Jayapura, Wamena dan Jakarta.

Penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara adil dan bijaksana dengan mendegarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di daerah itu.
masalah tersebut yaitu kecemburuan sosial antara masyarakat asli dan non asli yang bekerja di PT Freeport itu tidak sebanding, karena mulai dari tukang sapu hingga direktur berdasi semuanya orang non Papua sehingga selalu menimbulkan masalah. Kondisi itu tidak pernah disadari dan diperhatikan secara baik oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua maupun pihak perusahan, akibatnya masalah yang timbul tidak dapat diredam, karena jumlah tenaga kerja orang Papua sangat sedikit bila dibandingkan dengan non Papua.

Keberpihakan terhadap orang asli Papua, khususnya tujuh suku pemilik hak adat itu, tidak dampak terutama masalah kesejahteraan mereka tidak diperhatikan secara baik. Oleh karena itu tuntutan masyarakat tentang berapa persen yang akan diberikan pihak perusahan harus didengar dan digubris, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan, karena dampaknya sangat besar, apabila PT Freeport ditutup. Manajemen perusahan agar selalu membuka diri, untuk memberitahukan berapa besar tambang tembaga, emas, dan perak yang sudah dikeruk yang dibawah keluar negeri, bahkan ke depan masyarakat pemilik hak adat juga harus dilibatkan dalam mengawasi aktifitas perusahan.

Sumber

http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/kabar_papua051117/konflik_freeport060414-redirected

http://www.antaranews.com/print/1141212096